Tips Memilih Investasi yang Tepat Agar Terhindar dari Investasi Bodong

Korban investasi bodong seolah tak pernah ada habisnya. Modusnya macam-macam, mulai dari investasi tas branded, arisan online, P2P lending illegal, money game dengan skema ponzi, sampai yang mengaku punya bisnis dan akhirnya ngajak orang untuk mau investasi. 

Kalau kamu ragu apakah investasi yang ditawarkan legal atau tidak, ada beberapa ciri-ciri yang harus kamu waspadai. Misalnya, imbal hasil yang ditawarkan sangat tinggi dengan waktu yang relatif singkat. Kemudian alur penawaran yang tidak resmi, diminta mencari nasabah baru, hingga perusahaan dan jenis produk tidak transparan.

Tawaran imbal hasil yang tinggi ini sering kali membuat orang-orang langsung tergoda. Agar lebih meyakinkan, biasanya ada sejumlah testimoni palsu yang dibuat sedemikian rupa yang mengklaim bahwa keuntungannya sesuai dan diberikan tepat waktu. 

Supaya nggak jadi korban, kamu harus jeli dan nggak mudah percaya begitu saja tawaran investasi yang ada. Pertama, pelajari jenis-jenis investasi yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan cari tahu keuntungan hingga risikonya. Kedua, pastikan juga perusahaan yang menawarkan produk investasi ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal tersebut sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh OJK agar masyarakat selalu ingat “Legal dan Logis” dalam berinvestasi. Saat ini ada banyak instrumen investasi yang bisa kamu pilih, mulai dari investasi di obligasi, emas batangan, deposito, investasi saham, dan investasi reksa dana.

Sebelum akhirnya kamu memilih satu dari sekian banyak instrumen investasi di atas, pastikan kamu sudah paham tujuan investasimu. Mulai dari tujuan jangka pendek seperti dana liburan, sampai tujuan jangka panjang untuk dana pensiun. Setelah itu, pelajari instrumen investasi yang dipilih agar sesuai untuk tujuan keuangan kamu di masa depan.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Menahan Diri Agar Tidak Terjebak Impulsive Buying

Pemerintah Akan Menggelar Program Tax Amnesty Pada 1 Januari Hingga 30 Juni 2022